KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”Penanaman Modal dalam Negeri”.
Dalam penyusunannya, Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar skripsi ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Jakarta, 10 mei 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya PMDN
· Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran
rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan.
· Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara
rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
· Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong
investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
· Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
· Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
· Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
· Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif.
· Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
· Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di
Indonesia
· Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan
oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
· PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal :
perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
· PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional.
Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan
2. RUMUSAN MASALAH
1. Persyaratan dalam Penanaman Modal dalam Negeri
2. Tata Cara dalam Penanaman Modal dalam Negeri
3. Faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal dalam Negeri
3. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui peraturan-peraturan pemerintah dalam Penanaman Modal dalam Negeri
2. Untuk mengetahui masalah-masalah dalam Penanaman Modal dalam Negeri
3. Untuk mengetahui Faktor-faktor dan Tata Cara Penanaman Modal dalam Negeri
4. Untuk memperoleh wawasan tentang PMDN
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Penanaman Modal Dalam NegeriPengertian Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
· pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat
tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu
tertentu;
· pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan
untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
· pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk
keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
· pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang
modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
· penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
· keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu
, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
· Menyerap banyak tenaga kerja
· Termasuk skala prioritas tinggi
· termasuk pembangunan infrastruktur
· melakukan alih teknologi
· melakukan industri pionir
· berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang
dianggap perlu
· menjaga kelestarian lingkungan hidup
· melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
· bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
· industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi
didalam negeri.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
B. Peraturan-peraturan dan Perundang-undangan yang terkait
· Undang-undang No. 25 Tahun 2007 – tentang penanaman modal
· Undang-undang No. 40 Tahun 2007 – tentang perseroan terbatas
· Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang
· Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
· Peraturan Kepala BKPM No. 12 th 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
C. Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
1. Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat
Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
2. Pelaku Investasi : Negara dan swasta Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan
atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
3. Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina,
dipelopori
atau dirintis oleh pemerintah
4. Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh
pemerintah
daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-
hak khusus, dll
5. Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing
-masing daerah
6. Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali
Apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).
D. Faktor-faktor yang mempengaruhi PMDN dan Tata Cara PMDN :
o Potensi dan karakteristik suatu daerah
o Budaya masyarakat
o Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
o Peta politik daerah dan nasional
o Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan
o Peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Tata Cara Penanaman Dalam Negeri
Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
· Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
· Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
· BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
· Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
· Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
· Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
· Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal.
BAB III
PENUTUP
· KESIMPULANA. Persyaratan dalam penanaman modal dalam negeri adalah:
1. Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
2. Pelaku Investasi : Negara dan swasta Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
3. Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
4. Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
5. Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
6. Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).
B. Tata cara PMDM:
1. Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
2. Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
C. Faktor-Faktor yang mempengaruhi PMDN
1. Potensi dan karakteristik suatu daerah
2. Budaya masyarakat
3. Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
4. erah dan nasional
5. Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
· SARAN
Saran dari kelompok kami menyarankan agar investor-investor harus lebih mengutamakan Penanaman modal dalam negeri dibandingkan Penanaman modal Asing, sehingga perusahaan dalam negeri dapat berkembang lebih baik lagi. Sehingga pendapatan dalam negeri dapat meningkat dan membantu dalam perkonomian DUNIA.
Pemerintah juga disarankan membantu para investor-investor dalam negeri untuk memperoleh hak-haknya dalam peraturan daerah yang telah disahkan.
Investor juga harus bisa melirik perkembangan Perusahan Industri dan pangan di negara sendiri, agar memperoleh dana untuk mengembangkan perusahaan-perusahaan sehingga menjadi go to International.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html http://kpm.malangkab.go.id/index.php?kode=26
REFERENSI
Nama Kelompok :
Alvin Fauzi 20212671
Ade Muhammad Syarif 20212129
Muhajirin 24212761
Raden Moh. Adlan Rahim 25212843
Tidak ada komentar:
Posting Komentar