Hukum
memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang
tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum
berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum
berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum
Internasional.
- Hukum
berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum
berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum
Alam.
- Hukum
Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum
Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara,
Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum
Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan,
Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum
Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum
Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi
terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum
ekonomi :
1. Jika harga
sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya
akan ikut merambat naik.
2. Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai
kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal
dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
2.Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu
bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus
pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sumber hukum
ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan
sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum
ditinjau dari segi material dan formal
•
Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum
material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi,
sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang
ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat
itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang
ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum
ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat
(Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak
dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam
hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping
Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal
denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang
memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek
di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum
Perdata Dewasa ini di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia
dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab
dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara
kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
Faktor
Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa
Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina,
India, Arab).
Pasal
131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing
golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.
Adapun hukum
yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan
berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum
Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli)
dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu
kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut
belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
Bagi golongan timur asing (bangsa Cina,
India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi
Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri
kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam
tindakan hukum tertentu saja.
Pedoman
politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S)
yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
Hukum Perdata
dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum
Acara Pidana harus diletakan dalam kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan
Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dan lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa
Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing,
sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama denagn bangsa
Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa
Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya
mengenai perbuatan tertentu saja.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesai
ditulis di dalam Undang-undang. Maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum
yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Disamping itu
ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
- Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia
Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
- Organisasi tentang Maskapai Andil
Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
- Undang-undang Hak Pengarang
(Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan Umum tentang Koperasi
(Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no
523)
- Ordonansi tentang pengangkutan di
udara (Staatsblad 1938 no 98).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar