SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI
Pada hari ini, tanggal Tujuh bulan Juni tahun Dua Ribu Sebelas (07–06–2011), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Suprapto, S.Pd.
Pekerjaan : Guru PNS
Umur : 29 tahun
Bertempat tinggal di : jl. Bojong kenyot no.76 kota bekasi
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Angga , SH.
Pekerjaan : Pengusaha Minyak
Umur : 38 tahun
Bertempat tinggal di : jl. Mawar duri blok V no.100
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Pertama
adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI
2. Bahwa Pihak Kedua adalah
Pengelola Dana Bisnis Investasi Online di Internet yang menerima DANA INVESTASI
dari Pihak Pertama
3. Bahwa Pihak Pertama dan
Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian
kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi Online, sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
4. Bahwa berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk
mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI tersebut.
PASAL II
RUANG LINGKUP
1. Dalam pelaksanaan
perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah
menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta
menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI.
2. Pihak Kedua dengan ini
berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada
Usaha Peningkatan Modal Investasi Online setelah ditandatanganinya perjanjian
ini.
3. Pihak Kedua dengan ini
berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan 20% (dua puluh
persen) atau sebesar Rp. 1.000.000,- setiap bulannya.
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA
1. Perjanjian kerjasama ini
dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 4 (empat) bulan, terhitung sejak
tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini hingga tanggal 07 Juni
2012 dan modal akan dikembalikan pada bulan ke-5 (lima) secara utuh tanpa
potongan (100%) serta dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak
untuk jangka waktu yang sama.
2. Jangka waktu perjanjian
berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta
kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan bahwa Pihak Pertama memberikan
pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan
mengembalikan DANA INVESTASI kepada Pihak Pertama sejumlah modal tanpa
pembagian hasil dalam pengertian; DANA INVESTASI dikurangi pembagian hasil yang
sudah diterima Pihak Pertama.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki
Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
1. Memberikan DANA
INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000.000,-( seratus juta rupiah)
2. Berhak meminta kembali
DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua
3. Menerima hasil
keuntungan atas pengelolaan DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian
ini.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, Pihak
Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
1. Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah)
2. Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
1. Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah)
2. Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL
1. Kedua belah pihak sepakat
dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara
pemberian keuntungan yang diperoleh dalam Usaha Peningkatan Modal Investasi
Online sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
2. Bagi hasil yang dimaksud
dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi
sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1, dengan perincian sebagai berikut :
3. Bagi hasil yang dimaksud
dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA
INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal II ayat 3
perjanjian ini
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
1. Yang termasuk dalam
Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak
dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam,
banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan,
demonstrasi, pemogokan, kegagalan investasi online.
2. Jika dalam pelaksanaan
perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun
sebagaian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas,
maka Pihak Kedua bersedia mengganti sejumlah Dana Investasi dari Pihak
Pertama secara penuh apabila belum ada pembagian hasil keuntungan, atau
pengembalian Dana Investasi dikurangi dengan pembagian hasil yang sudah terima
oleh Pihak Pertama.
3. Pengembalian Dana
Investasi sebagaimana tersebut dalam ayat 2, mengenai tata cara
pengembalikannya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu antara Pihak Pertama
dan Pihak Kedua mengenai proses atau jangka waktu pengembaliannya.
PASAL VIII
WANPRESTASI
1. Dalam hal salah satu
pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal
perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih
lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan
Wanprestasi
2. Pihak yang merasa
dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak
meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi
tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal
kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan
memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.
PASAL IX
PERSELISIHAN
1. Bilamana dalam
pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua
belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal
dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat
mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.
2. Apabila musyawarah telah
dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil
mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihaksepakat bahwa semua sengketa yang
timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Bekasi.
PASAL X
ATURAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam
perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan
ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam
suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan
direkatkan danmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
Bekasi, 07
Juni 2011
Pihak Kedua
Pihak Pertama
Angga, SH
Suprapto, SPd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar