Jumat, 06 Juni 2014

contoh kasus sengketa hak cipta

Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.

Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.


Tanggapan saya :
Masih banyak lagi kasus sengketa hak cipta umumnya di Indonesia, sengketa hak cipta ini timbul karena kurangnya kesadaran masyarakat sendiri dalam menghargai ciptaan orang lain. Lebih jelasnya dalam kasus buku-buku yang beredar banyak sekali yang di fotocopy dengan mudah. kalau begini terus akan timbul krisis kretivitas penulis, penulis - penulis akan malas untuk berkarya lagi karena merasa dirugikan secara moril maupun materil. bagaimana perasaan anda apabila sudah menciptakan sesuatu yang sulit, sesuatu yang tidak difikirkan semua orang tapi dengan mudahnya orang tersebut mengcopy, membajak suatu karya tersebut. bukan hanya buku saja, film - film luar maupun dalam negeri pun banyak beredar film bajakan. kurang tegasnya hukum di negeri ini salah satu penunjang pelanggaran tersebut banyak terjadi. Seharusnya penegakan hukum di negeri ini harus disiplin terhadap undang-undang yang berlaku agar masyarakat itu jera dan kapok untuk melakukan tindakan tersebut. Sekarang semua sudah di butakan oleh uang, semua hal dapat mudah di selesaikan dengan uang, banyak penyogokan, korupsi di penegakan hukum di negeri ini.
semoga bermanfaat :) 



sumber kasus : forum kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar