Kode etik adalah sistem
norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Kode yaitu tanda-tanda
atitau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati
untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan
atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan
yang sistematis.
Kode etik yaitu norma
atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah
laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan hal yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik
diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu.
Kode Etik Akuntan
Indonesia, yaitu norma perilaku etika akuntan di Indonesia dalam memenuhi
tanggung jawab profesinya yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan
klien, antara akuntan publik dengan rekan sejawat dan antara profesi dengan
masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian,
kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan
penyempurnaan kode etik.
Sedangkan kode etik
akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik
akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi,
sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi
dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan kode etik agar
profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
· Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
· Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
· Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
· Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Dua sasaran pokok dari
kode etik yaitu:
· kode
etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian
baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional,
· kode
etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk
orang-orang yang mengaku diri profesional.
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia.
Kode etik ini mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia dan dapat
dipergunakan oleh seluruh akuntan di Indonesia.Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Penyimpangan
Perilaku dalam Audit yang sering terjadi dalam kenyatannya
Penyimpangan perilaku
auditor adalah proses, cara perbuatan menyimpang atau sikap, tindak diluar
ukuran (kaidah) yang berlaku. Dimana seorang auditor dalam menjalankan
profesinya menyimpang dari aturan atau standar yang dikeluarkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia. Auditor dikatakan bersalah apabila dalam melaksanakan
tugasnya (penugasan audit) tidak sesuai dengan aturan atau standar yang
berlaku.
Standar auditing
merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan tugasnya. Dalam praktiknya di
lapangan beberapa auditor menerima dan melakukan penyimpangan terhadap kode
etik dan standar auditing. Penyimpangan terhadap standar auditing merupakan
tindakan penyimpangan perilaku dalam audit yang dapat mempengaruhi audit yang
dilakukan.
Menurut Donnelly,
Quirin, dan O’Bryan (2003) dalam jurnal Yuke Irawati dan Thio Anastasia
PetronilaMukhlasin (2005) mengungkapkan bahwa jenis-jenis penyimpangan perilaku
yang biasanya dilakukan oleh seorang auditor adalah:
1. Melaporkan
waktu audit dengan total waktu yang lebih pendek dari pada waktu yang
sebenarnya (under-reporting of audit time). Tindakan ini dilakukan
auditor dengan cara mengerjakan program audit dengan menggunakan waktu personal
atau pribadi, dan tidak melaporkan waktu lembur yang digunakan dalam pengerjaan
program audit.
2. Perilaku
yang mempengaruhi kualitas audit secara langsung adalah merubah prosedur yang
telah ditetapkan dalam pelaksanaan audit di lapangan (replacing and altering
original audit procedures)
3. Penyelesaian
langkah-langkah audit yang terlalu dini tanpa melengkapi keseluruhan prosedur (premature
sigining-off of audit steps without completion of the procedure), gagal
memahami prinsip-prinsip akuntansi, melakukan review dokumen
yang dangkal, serta menerima penjelasan lemah dari klien.”
Dengan
mengetahui penyimpangan yang dilakukan oleh auditor yaitu berupa melaporkan
waktu audit dengan total waktu yang lebih pendek dari pada waktu yang
sebenarnya hal ini berpengaruh pada salah satu prinsip profesionalisme dimana
seorang auditor tidak bersikap jujur dan terus terang dalam menjalin hubungan
bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya dalam batasan kerahasiaan objek
pemeriksaan, selain itu juga auditor melakukan penyimpangan berupa merubah
prosedur yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan audit di lapangan yang dimana
dalam hal ini auditor tidak mematuhi perilaku profesional yang tidak mematuhi
hukum dan peraturan yang berlaku serta standar teknis dalam melaksanakan jasa
auditing, atestasi dan review yang ditetapkan oleh IAI (Ikatan
Akuntan Indonesia), serta melakukan penyelesaian langkah-langkah audit yang
terlalu dini tanpa melengkapi keseluruhan prosedur dimana seorang auditor tidak
memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar