Belum hilang dari memori perseteruan cicak vs buaya jilid I, kini muncul
lagi cicak vs buaya jilid II. Berbeda dengan sebelumnya, jika
sebelumnya dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M
Hamzah dan Bibit Samad Rianto dituduh menyalahgunakan wewenang oleh
kepolisian, maka pada sekarang ini penyidik KPK dijemput paksa dengan
cara "mengepung gedung KPK".
Penyidik Novel Baswedan dituduh menembak pencuri walet yang menyebabkan
terbunuh. Sontak tindakan POLRI mendapat kecaman dari berbagai
kalangan.
Awal mula munculnya cicak vs buaya jilid II, setelah salah satu
pentolan Polri Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo
ditetapkan sebagai tersangkan oleh KPK dalam kasus korupsi simulator
SIM.
Sebelumnya, Polri mengajukan banding ke MA (Mahkamah Agung) "siapa yang
paling berhak menangani kasus tersebut?" Pada akhirnya, MA menetapkan
bahwa KPK lebih berhak menangani kasus korupsi di intern Polri.
Persitegangan KPK VS POLRI menyita banyak perhatian, mulai LSM,
aktivis, pengacara, pengamat hingga masyarakat ikut turun gunung
berdemonstrasi menyuarakan satu kata "Selamatkan KPK".
Dukungan terus mengalir deras tak terbendung. Ini menunjukkan bahwa
rakyat sangat menggantungkan bangsa kepada KPK karena korupsi telah
membuat sendi-sendi bangsa rapuh. Rakyat tidak ingin korupsi menggurita
yang membuat bangsa Indonesia hancur.
Sesungguhnya, permasalahan ini tidak akan melebar jika para pemimpinnya
bisa bersikap tegas dan tangkas. Keterlambatan dalam mengambil sikap
inilah yang membuat rakyat gerah dan muak sehingga malakukan aksi-aksi
protes dan demo.
Masyarakat sadar, di saat lembaga lain tidak dapat diharapkan, KPK
datang membawa dan memberi sejuta harapan masyarakat, karena KPK lahir
dari rahim masyarakat. Ini sebabnya, ketika KPK mau dikerdilkan fungsi
dan wewenangnya, seluruh aktivis dan masyarakat berduyun-duyun mengecam
Polri, karena KPK merupakan harapan rakyat untuk bangkit menuju
Indonesia yang bersih dari korupsi.
Dalam rangka menyikapi perseteruan KPK VS POLRI beberapa hari ini yang
berupa pelemahan terhadap KPK dan atas kepedulian sebagai pelajar Yaman
terhadap institusi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi, maka dengan
ini kami menyatakan :
1. Mendesak Presiden Sosilo Bambang Yudhoyono:
a. Untuk segera mengambil sikap tegas, cepat dan tepat menghentikan tindakan POLRI yang semena-mena dan arogan.
b. Menegur dengan keras Kapolri Jenderal Timur Pradopo atas perintah pengepungan tersebut.
c. Mencopot polisi yang menjadi dalang pengepungan tersebut.
d. Mendamaikan kembali Kapolri dan KPK untuk satu payung membasmi korupsi.
2. Menarik anggota provos dan POLRI dari kantor KPK.
3. Hentikan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap KPK.
4. Mendesak anggota DPR RI Komisi III, untuk memanggil Timur Pradopo
serta meminta klarifikasi terhadap pengepungan tersebut.
5. Menyerukan kepada semua instusi dan masyarakat untuk ikut andil mendukung KPK dalam memberantas korupsi.
Sikap ini diambil melalui pertimbangan dan perhitungan setelah beberapa
hari tidak ada tindakan tegas dari pimpinan negara. Harapan kami,
semoga KPK tetap jadi garda terdepan dalam membasmi korupsi menuju
Indonesia bersih, dan tidak ada lagi ketegangan di antara institusi
hukum yang mengarah kapada terhambatnya pemberantasan korupsi.
http://www.beritasatu.com/blog/dunia/1930-kpk-vs-polri-jilid-ii-dukung-kpk-atau-korupsi-menggurita.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar