3 BURSA EFEK DI DUNIA
Nama Kelompok
Ade Muhammad Syarif 20212129
Leonardo GustavPrimadi 24212180
M Diqi Saputra 24212778
1. Bursa Efek Indonesia
Menurut UU RI No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan
dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual/beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Efek
adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Bursa Efek Indonesia
atau Indonesia Stock Exchange (IDX) merupakan bursa hasil penggabungan dari
Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES) yang terjadi pada
tahun 2007 yang dilakukan oleh pemerintah demi adanya efektivitas operasional
dan traksaksi. Dengan adanya penggabungan tersebut, BEI mencanangkan visi untuk
menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia yang diikuti
oleh misi untuk menciptakan daya saing untuk menarik investor dan emiten
melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan Partisipan, penciptaan nilai tambah,
efisiensi biaya serta penerapan good governance.
Bursa Efek Indonesia
memiliki ketentuan pelaporan keuangan yaitu perusahaan yang tercatat wajib
menyampaikan laporan keuangannya secara berkala yang meliputi laporan keuangan
tahunan dan laporan keuangan interim. Laporan keuangan tahunan yang dimaksud
wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam nomor VIII.G.7 yang
meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Laporan Perubahan
Ekuitas
4. Laporan Arus Kas
5. Catatan Atas Laporan
Keuangan
Penyajian laporan
keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan BEI,
yaitu :
1. Peraturan BAPEPAM
nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala.
2. Peraturan BAPEPAM
nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan.
3. Peraturan BAPEPAM
nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporan keuangan.
4. Surat edaran BAPEPAM
tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emitan atau
Peruasahaan Publik.
5. Peraturan Pencatatan
BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.
2. REPUBLIK RAKYAT CINA
(CINA)
Sejarah akuntansi Cina
berawal pada tahun 2200 SM selama masa Dinasti Hsiu,
di mana akuntansi
digunakan untuk mengukur kekayaan dan membandingkan pencapaian
di kalangan bangsawan.
Pada tahun 1949, Cina menerapkan suatu perekonomian
terencana yang sangat
terpusat, yang mencerminkan prinsip-prinsip Marxisme dan polapola
yang dianut Uni Soviet
sehingga sistem akuntansinyaseragam berisi seluruh aturan akuntansi yang
mencakup semua hal yang wajib diikuti oleh perusahaan milik Negara di seluruh
Negara Cina. Pelaporan keuangan cukup sering dilakukan dan lengkap. Pelaporan
keuangan menekankan neraca dan akuntansi menekankan perhitungan secara
kuantitas dan perbandingan biaya dan kuantitas. Meskipun demikian, peranannya
dalam pengambilan keputusan masih berada di bawah wewenang pusat. Perekonomian
Cina saat ini disebut juga perekonomian hybrid, di mana Negara mengendalikan
komoditas dan industri yang strategis, sementara sector komersial dan swasta
diatur oleh sistem berorientasi pasar.
Hukum akuntansi yang
diamandemen pada tahun 2000 menjelaskan prinsip-prinsip umum akuntansi dan
mendefinisikan peranan pemerintah dan masalah-masalah yang memerlukan prosedur
akuntansi. Dewan Negara juga telah mengeluarkan Aturan Pelaporan dan Akuntansi Keuangan
bagi perusahaan (FARR-Financial Accounting and Reporting Rules for
Enterprises). Pada tahun 1992, Kementrian Keuangan mengeluarkan Standar
Akuntansi untuk Perusahaan Bisnis (Accounting Standards for Business
Enterprises-ASBE) yang berupaya mengharmonisasikan praktek domestic dan
mengharmonisasikan praktek di Cina dengan praktek di Internasional. Pada tahun
1998, Kementrian Keuangan mendirikan Komite Standar Akuntansi Cina (China
Accounting Standars Committee-CASC) yang bertanggungjawab mengembangkan standard
akuntansi. Proses penetapan ini mencakup pembagian tugas melakukan penelitian
kepada sejumlah gugus tugas, penerbitan draft ekspor, dan dengar pendapat umum.
Komisi Pengatur Pasar Modal Cino (China Securities Regulatory Commission-CSRC)
mengatur 2 bursa efek di Cina: Shanghai yang dibuka pada tahun 1990 dan
Shenzhen yang dibuka pada tahun 1991. Komisi tersebut menetapkan panduan
pengaturan, merumuskan, dan menegakkan pengaturan pasar dan menyetujui
penawaran saham perdana dan saham baru. Institut Akuntan Publik bersertifikat
di Cina (Chinese Institute of Certified Public Accountants-CICPA) yang
didirikan pada tahun 1998 berfungsi mengatur audit perusahaan sector swasta.
Asosiasi Auditor Publik Bersertifikat di Cina (Chinese Association if Certified
Public Auditor-CACPA) bertanggungjawab atas audit perusahaan milik Negara dan
berada di bawah wewenang organisasi yang terpisah, Kantor Audit Negara.
Laporan keuangan
terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, catatan atas laporan
keuangan, dan penjelasan kondisi keuangan. Laporan tambahan diwajibkan untuk
mengungkapkan informasi segmen yang konsisten dengan standard internasional.
Catatan mencakup pernyataan informasi mengenai kebijakan akuntansi. Metode
pembelian wajib digunakan untuk mencatat penggabungan usaha dan goodwill harus
dihapusbukukan selama tidak lebih dari 10 tahun. Metode ekuitas digunakan
apabila kepemilikan terhadap perusahaan lain melebihi 20%. Biaya histories
merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud: revauasi aktiva tidak
diperkenankan. Metode depresiasi dipercepat dan unit produksi juga
diperbolehkan. FIFO, rata-rata, dan LIFO merupakan metode penentuan biaya yang
diperbolehkan dan nilai persediaan diturunkan karena penurunan harga dan
keuangan. Aktiva tidak berwujud yang dibeli dicatat berdasarkan harga
perolehannya dan diamortisasi selama periode manfaat. Aktiva direvaluasi
apabila terjadi perubahan kepemilikan seperti saat sebuah perusahaan Negara
diprivatisasikan. Tiga metode akuntansi untuk pajak yang tangguhan yang
diperbolehkan: (1) metode arus langsung (flow-through), di mana tidak terdapat
pajak tangguhan, (2) metode penangguhan, di mana pajak tangguhan tidak
disesuaikan terhadap perubahan tarif pajak yang selanjutnya, dan (3) metode
kewajiban, di mana pajak tangguhan disesuaikan terhadap perubahan tarif pajak
selanjutnya.
3. REPUBLIK CEKO
Akuntansi di Republik
Ceko telah berubah arah selama beberapa kali pada abad ke-20 yang mencerminkan
sejarah politiknya. Hingga akhir Perang Dunia II, praktek dan prinsip akuntansi
mencerminkan praktak dan prinsip akuntansi yang dianut negara-negara Eropa yang
berbahasa Jerman. Kemudian, praktik akuntansi didasarkan pada model Soviet
dimana daftar akun seragam, metode akuntansi detail, dan laporan keuangan
seragam yang wajib dibuat oleh seluruh perusahaan. Setelah tahun 1989, Ceko
bergerak dengan cepat menuju perekonomian berorientasi pasar.
Akuntansi di Ceko
dipengaruhi oleh Hukum Komersial, Undang-undang Akuntansi, dan keputusan
Kementrian Keuangan. Bursa efek memiliki pengaruh yang kecil dan meskipun Hukum
Komersial berasal dari Jerman, peraturan pajak tidak berpengaruh secara
langsung. Penyajian benar dan wajar yang diatur dalam Undang-undang Akuntansi
dan diambil dari Direktif UE diinterpretasikan dengan maksud bahwa akun pajak
dan akun keuangan diperlakukan secara beda. Undang-undang auditor disahkan pada
tahun 1998. Suatu audit atas laporan keuangan diwajibkan untuk seluruh
perusahaan perseroan dan perusahaan dengan kewajiban terbatas yang besar.
Laporan keuangan harus bersifat komparatif, terdiri dari neraca, akun laba dan
rugi,catatan. Catatan mencakup penjelasan atau kebijakan akuntansi dan
informasi lainnya yang relevan untuk menganalisis laporan keuangan, juga berisi
laporan arus kas. Namun, perusahaan kecil yang tidak harus diaudit memiliki
ketentuan berupa pengungkapan ringkas. Perusahaan-perusahaan di Ceko memiliki
opsi untuk menggunakan IAS/IFRS atau standard akuntansi Ceko pada saat menyusun
laporan keuangan konsolidasi, namun perusahaan yang tercatat dalam Pasar Utama
Bursa Efek Praha diwajibkan menyusun laporan keuangan yang diaudit sesuai
dengan IAS IFRS.
Metode akuisisi
digunakan untuk mencatat penggabungan usaha. Goodwill yang timbul dari suatu
penggabungan usaha dihapusbukukan pada tahun pertama konsolidasi atau
dikapitalisasi dan diamortisasi selama tidak lebih dari 15 tahun. Metode
ekuitas digunakan untuk perusahaan asosiasi dan konsolidasi proposional
digunakan untuk perusahaan patungan. Aktiva berwujud dan tidak berwujud dinilai
sebesar biaya perolehannya dan dihapusbukukan selama perkiraan manfaat
ekonominya. Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah antara biaya perolehan
atau nilai pasar dan metode FIFO dan rata-rata tertimbang merupakan asumsi arus
biaya yang diperbolehkan. Aktiva sewa guna usaha umumnya tidak
dikapitalisasikan, pajak penghasilan tangguhan dicatat apabila mungkin terjadi
dan dapat diukur dengan handal.
Perbandingan 3 Bursa
Efek di Dunia
1. Di Indonesia
ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
yaitu :
• Peraturan BAPEPAM
nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala.
• Peraturan BAPEPAM
nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan.
• Peraturan BAPEPAM
nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporan keuangan.
• Surat edaran BAPEPAM
tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emitan atau
Peruasahaan Publik.
• Peraturan Pencatatan
BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.
2. Di China ketentuan
pelaporan keuangan bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek China yaitu :
• Institut Akuntan
Publik bersertifikat di Cina (Chinese Institute of Certified Public
Accountants-CICPA) berfungsi mengatur audit perusahaan sector swasta
• Asosiasi Auditor
Publik Bersertifikat di Cina (Chinese Association if Certified Public
Auditor-CACPA) bertanggungjawab atas audit perusahaan milik Negara dan berada
di bawah wewenang organisasi yang terpisah, Kantor Audit Negara.
3. Di Republik Ceko
ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Praha
yaitu :
• Perusahaan-perusahaan
di Ceko memiliki opsi untuk menggunakan IAS/IFRS atau standard akuntansi Ceko
pada saat menyusun laporan keuangan konsolidasi, namun perusahaan yang tercatat
dalam Pasar Utama Bursa Efek Praha diwajibkan menyusun laporan keuangan yang
diaudit sesuai dengan IAS IFRS.
Berdasarkan analisis
tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan aturan pada masing-masing
bursa efek dalam mengatur ketentuan pelaporan keuangan emiten, meski begitu masih
dalam batasan yang telah ditetapkan standar internasional.
SUMBER :
https://astridningtias.wordpress.com/2014/03/30/3-bursa-efek-di-dunia-ifac-dan-iasb/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar