Minggu, 12 Mei 2013

tugas 4


TINDAKAN BANK INDONESIA SEBAGAI PELAKSANA KEBIJAKAN MONETER PADA SAAT INFLASI
Kebijakan moneter
Yaitu proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain. Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.

Jenis-jenis Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
1. Kebijakan moneter ekspansif (Monetary expansive policy)
Suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan ini disebut juga kebijakan moneter longgar (easy money policy)
2. Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy)
Suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu :
1.   Imbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
2.    Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
3.      Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
4.    Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

FAKTOR UTAMA YANG MENYEBABKAN TIMBULNYA PERDAGANGAN INTERNASIONAL


FAKTOR KE-1 : memperoleh barang yang tidak diproduksi di dlam negeri
Ada beberapa sebab mengapa suatu barang tidak diproduksi oleh suatu negara :
    a. Tidak memiliki sumber daya alam yang diperlukan untuk produksi barang tersebut
    b. Tidak memiliki tekhnologi dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untu memproduksi barang tersebut
Sumber daya alam disuatu negara memang terbatas,terutama menyangkut sumber daya alam yang tidak dapat di perbaharui. Yang dapat dipelajari dan dikembangkan oleh manusia adalah cara pelestarian sumber daya alam tersebut dan penemuan alternatif sumber daya alam pengganti. Selain itu, suatu negara dapat memaksimalkan kemampuan produksinya dengan cara mempelajari tekhnik produksi dan manajemen produksi yang lebih modern sehingga akan mempercepat pertambahan produksi nasional

FAKTOR KE-2 : memperluas pasar.
Jika seluruh permintaan dari dalam negeri terhadap suatu barang telah dipenuhi, maka untuk mengatasi kelebihan produksi dan memperoleh keuntungan lebih, satu-satunya cara adalah memanfaatkan pasar luar negeri.

FAKTOR KE-3 : memperoleh manfaat dari spesialisasi.
Masing-masing negara memiliki keunggulan tersendiri ( baik absolut ataupun komperatif ) dalam memproduksi suatu jenis barang / jasa tertentu, sehingga bila spesialisasi dilakukan, akan diperoleh keuntungan yang lebih besar.

FAKTOR KE-4 : Perbedaan Selera Masyarakat di Negara-Negara yang Berbeda.
Selera Masyarakat, antara lain ditentukan oleh kebudayaan dan gaya hidup masyarakat  yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang memiliki keragaman budaya yang banyak memproduksi kain-kain dengan motif tradisional yang adiluhung seperti batik dan tenun ikat,sementara Amerika banyak memproduksi boneka-boneka Walt Disney dan Barbie. Perbedaan hasil produksi ini yang menyebakan adanya Perdagangan Internasional.

CIRI-CIRI SUATU NEGARA YANG TELAH BERHASIL MEMBANGUN NEGARA JIKA DILIHAT DARI  PEMBANGUNAN KARAKTER NEGARA

Karakter bangsa adalah kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khasbaik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok orang. Pembangunan Karakter Bangsa adalah upaya kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional, dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks berdasarkanPancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karakter yang berlandaskan falsafah Pancasila artinya setiap aspek karakter harus dijiwai ke lima sila Pancasila secara utuh dan komprehensif yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bangsa yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Karakter Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa seseorang tercermin antara lain hormat dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan, saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu; tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang lain.
2. Bangsa yang Menjunjung Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Karakter kemanusiaan seseorang tercermin antara lain dalam pengakuan atas persamaan derajat,hak, dan kewajiban; saling mencintai; tenggang rasa; tidak semena-mena; terhadap orang lain; gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3. Bangsa yang Mengedepankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Komitmen dan sikap yang selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan Indonesia di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan merupakan karakteristik pribadi bangsa Indonesia. Karakter kebangsaan seseorang tecermin dalam sikap menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan; rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
4. Bangsa yang Demokratis dan Menjunjung Tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Karakter kerakyatan seseorang tecermin dalam perilaku yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara; tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
5. Bangsa yang Mengedepankan Keadilan dan Kesejahteraan
Karakter berkeadilan sosial seseorang tecermin antara lain dalam perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Membangun karakter adalah suatu proses atau usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, ahlak (budi pekerti), insan manusia (masyarakat) sehingga menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Adapun ciri-ciri karakter bangsa indonesia yg telah berhasil membangun negara ini yaitu :
1. Saling menghormati & saling menghargai
2. Rasa kebersamaan & tolong menolong
3. Rasa persatuan dan kesatuan sebagai suatu bangsa
4. Rasa peduli dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara
5. Adanya moral, ahlak yang dilandasi oleh nilai-nilai agama
6. Adanya perilaku dalam sifat-sifat kejiwaan yang saling menghormati & saling menguntungkan
7. Adanya kelakuan dan tingkah laku yang senantiasa menggambarkan nilai-nilai agama, nilai-nilai hukum dan nilai-nilai budaya
8. Sikap dan perilaku yang menggambarkan nilai-nilai kebangsaan.

APAKAH INFLASI SELALU MERUGIKAN ?

Menurut saya, Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.

Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990, uang pensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun di tahun 2003 -atau tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.

Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.

Bagi orang yang meminjam uang dari bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.

Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).

Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

 referensi :
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20110622082559AADjeHd
http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi#Dampak

Jumat, 10 Mei 2013

tugas3




KATA PENGANTAR
                                                           
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”Penanaman Modal dalam Negeri”.
Dalam penyusunannya, Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar skripsi ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.







                                                                                                            Jakarta, 10 mei 2013

                                                                                                            Penyusun










BAB I
PENDAHULUAN



    1.      LATAR BELAKANG
 Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya PMDN
·         Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran
rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan.
·         Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara
rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
·         Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong
investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
·         Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
·         Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
·         Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
·         Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif.
·         Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
·         Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di
Indonesia
·         Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan
oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
·         PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal :
perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
·         PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional.
Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan
                                                                                                         


      2.      RUMUSAN MASALAH
1.      Persyaratan dalam Penanaman Modal dalam Negeri
2.      Tata Cara dalam Penanaman Modal dalam Negeri
3.      Faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal dalam Negeri

     3.      TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui peraturan-peraturan pemerintah dalam Penanaman Modal dalam Negeri
2.      Untuk mengetahui masalah-masalah dalam Penanaman Modal dalam Negeri
3.      Untuk mengetahui Faktor-faktor dan Tata Cara Penanaman Modal dalam Negeri
4.      Untuk memperoleh wawasan tentang PMDN


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri
Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri            

Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
·                     pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat
tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu
tertentu;
·                     pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau        peralatan
untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
·                     pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk
keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
·                     pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang
modal atau  mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
·                     penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
·                     keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu
, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
·                     Menyerap banyak tenaga kerja
·                     Termasuk skala prioritas tinggi
·                     termasuk pembangunan infrastruktur
·                     melakukan alih teknologi
·                     melakukan industri pionir
·                     berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang
dianggap perlu
·                     menjaga kelestarian lingkungan hidup
·                     melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·                     bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·                     industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi
didalam negeri.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
B.     Peraturan-peraturan dan Perundang-undangan yang terkait
·         Undang-undang No. 25 Tahun 2007 – tentang penanaman modal
·         Undang-undang No. 40 Tahun 2007 – tentang perseroan terbatas
·         Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang
·         Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
·         Peraturan Kepala BKPM No. 12 th 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal

C.    Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri

1.                  Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat
Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
2.                  Pelaku Investasi : Negara dan swasta Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan
atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
3.                  Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina,
 dipelopori
atau dirintis oleh pemerintah
4.                  Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh
pemerintah
daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-
hak khusus, dll
5.                  Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing
-masing daerah
6.                  Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali
Apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).


D.    Faktor-faktor yang mempengaruhi PMDN dan Tata Cara PMDN :

o   Potensi dan karakteristik suatu daerah
o   Budaya masyarakat
o   Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
o   Peta politik daerah dan nasional
o   Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan
o   Peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan  investasi

Tata Cara Penanaman Dalam Negeri
Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
·         Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
·         Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
·         BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
·         Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
·         Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
·         Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
·         Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal.





BAB III
PENUTUP
·         KESIMPULAN
A.    Persyaratan dalam penanaman modal dalam negeri adalah:
1.      Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
2.      Pelaku Investasi : Negara dan swasta Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
3.      Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
4.      Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
5.      Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
6.      Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia.  Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).
                                                                         

B.     Tata cara PMDM:
1.      Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
2.      Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN

C.     Faktor-Faktor yang mempengaruhi PMDN
1.      Potensi dan karakteristik suatu daerah
2.      Budaya masyarakat
3.      Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
4.      erah dan nasional
5.      Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi


·   SARAN
Saran dari kelompok kami menyarankan agar investor-investor harus lebih mengutamakan Penanaman modal dalam negeri dibandingkan Penanaman modal Asing, sehingga perusahaan dalam negeri dapat berkembang lebih baik lagi. Sehingga pendapatan dalam negeri dapat meningkat dan membantu dalam perkonomian DUNIA.

Pemerintah juga disarankan membantu para investor-investor dalam negeri untuk memperoleh hak-haknya dalam peraturan daerah yang telah disahkan.

Investor juga harus bisa melirik perkembangan Perusahan Industri dan pangan di negara sendiri, agar memperoleh dana untuk mengembangkan perusahaan-perusahaan sehingga menjadi go to International.



DAFTAR PUSTAKA


REFERENSI
Nama Kelompok :
   Alvin Fauzi                                       20212671
   Ade Muhammad Syarif                     20212129
 Muhajirin                                          24212761
Raden Moh. Adlan Rahim                 25212843