Kamis, 18 Desember 2014

KODE ETIK AUDITOR ANTARA KONSEP DAN KENYATAAN

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Kode yaitu tanda-tanda atitau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan hal yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu.
Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku etika akuntan di Indonesia dalam memenuhi tanggung jawab profesinya yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan klien, antara akuntan publik dengan rekan sejawat dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Sedangkan kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.        
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.        
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·         Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·         Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa


Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·         Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·         Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu:
·         kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional,
·         kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.

            Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia dan dapat dipergunakan oleh seluruh akuntan di Indonesia.Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Penyimpangan Perilaku dalam Audit yang sering terjadi dalam kenyatannya
Penyimpangan perilaku auditor adalah proses, cara perbuatan menyimpang atau sikap, tindak diluar ukuran (kaidah) yang berlaku. Dimana seorang auditor dalam menjalankan profesinya menyimpang dari aturan atau standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Auditor dikatakan bersalah apabila dalam melaksanakan tugasnya (penugasan audit) tidak sesuai dengan aturan atau standar yang berlaku.
Standar auditing merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan tugasnya. Dalam praktiknya di lapangan beberapa auditor menerima dan melakukan penyimpangan terhadap kode etik dan standar auditing. Penyimpangan terhadap standar auditing merupakan tindakan penyimpangan perilaku dalam audit yang dapat mempengaruhi audit yang dilakukan.
Menurut Donnelly, Quirin, dan O’Bryan (2003) dalam jurnal Yuke Irawati dan Thio Anastasia PetronilaMukhlasin (2005) mengungkapkan bahwa jenis-jenis penyimpangan perilaku yang biasanya dilakukan oleh seorang auditor adalah:
1.      Melaporkan waktu audit dengan total waktu yang lebih pendek dari pada waktu yang sebenarnya (under-reporting of audit time). Tindakan ini dilakukan auditor dengan cara mengerjakan program audit dengan menggunakan waktu personal atau pribadi, dan tidak melaporkan waktu lembur yang digunakan dalam pengerjaan program audit.
2.      Perilaku yang mempengaruhi kualitas audit secara langsung adalah merubah prosedur yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan audit di lapangan (replacing and altering original audit procedures)
3.      Penyelesaian langkah-langkah audit yang terlalu dini tanpa melengkapi keseluruhan prosedur (premature sigining-off of audit steps without completion of the procedure), gagal memahami prinsip-prinsip akuntansi, melakukan review dokumen yang dangkal, serta menerima penjelasan lemah dari klien.”
Dengan mengetahui penyimpangan yang dilakukan oleh auditor yaitu berupa melaporkan waktu audit dengan total waktu yang lebih pendek dari pada waktu yang sebenarnya hal ini berpengaruh pada salah satu prinsip profesionalisme dimana seorang auditor tidak bersikap jujur dan terus terang dalam menjalin hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya dalam batasan kerahasiaan objek pemeriksaan, selain itu juga auditor melakukan penyimpangan berupa merubah prosedur yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan audit di lapangan yang dimana dalam hal ini auditor tidak mematuhi perilaku profesional yang tidak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta standar teknis dalam melaksanakan jasa auditing, atestasi dan review yang ditetapkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), serta melakukan penyelesaian langkah-langkah audit yang terlalu dini tanpa melengkapi keseluruhan prosedur dimana seorang auditor tidak memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu





sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar