Kamis, 18 Desember 2014

PENASARAN DENGAN AUDIT FORENSIK ?MARI KITA CARI TAU

Belakangan ini audit ini makin mengemuka setelah maha kasus bailout Bank Century belum terselesaikan, dilakukan forensic sesuai permintaan legislatif dalam upaya menindaklanjuti hasil audit investigasi yang dilaksanakan sebelumnya. Disisi lain, semakin marak terjadi femonena fraud utamanya korupsi, bahkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Mahmud MD dalam salah satu media massa Koran Jakarta mengatakan sampai akhir Januari 2012 terdapat 167 kepala daerah maupun mantan yang secara resmi terlibat korupsi. Fraudmerupakan kejahatan yang luar biasa, maka harus secara luar biasa pula penanganannya, dibongkar dan dituntaskan melalui teknologi forensik sehingga diperoleh alat bukti yang dapat diterima sistem hukum yang berlaku.

Makna Forensik
Audit forensik merupakan audit gabungan keahlian yang mencakup keahlian akuntansi, auditing maupun bidang hukum/perundangan dengan harapan bahwa hasil audit tersebut akan dapat digunakan untuk mendukung proses hukum di pengadilan maupun kebutuhan hukum lainnya. Audit forensik dilakukan dalam rangka untuk memberikan dukungan keahlian dalam proses legal pemberian keterangan ahli dalam proses litigasi/litigation.Audit forensik yang sebelumnya dikenal dengan akuntansi forensik mengandung makna antara lain “yang berkenaan dengan pengadilan”. Selain itu, juga sesuatu yang berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada permasalahan hukum.
Menurut Editor in chief dari Journal of Forensic Accounting D. Larry Crumbley bahwa “secara sederhana dapat dikatakan, bahwa akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum, artinya akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan atau proses peninjauan judisial atau administratif”. Secara makro cakupan audit forensik meliputi investigasi kriminal, bantuan dalam konteks perselisihan pemegang saham, masalah gangguan usaha (business interupstions)/jenis lain dan klaim assuransi, maupun business/employee fraud investigation.
Berkaitan dengan istilah fraud dalam judul tersebut dapat dimaknai sebagai serangkaian kata perbuatan yang melawan hukum/illegal acts yang dilakukan dengan sengaja dan merugikan pihak lain. Perbuatan yang merugikan tersebut antara lain bisa berbentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kecurangan, penyelewengan, pencurian, penyogokan, manipulasi, penggelapan, penjarahan, penipuan, penyelundupan, salah saji. Perbuatan tersebut secara keseluruhan merupakan perbuatan yang menyimpang etika dan kepatutan/abuse
Audit investigasi mendahului forensik secara kontekstual, perlu ditingkatkan pemahaman yang maknanya merupakan audit yang bersifat khusus utamanya yang ditujukan untuk mengungkap kasus-kasus atau kecurangan maupun penyimpangan-penyimpangan yang memiliki indikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Audit investigasi merupakan kegiatan pengumpulan fakta dan bukti yang dapat diterima dalam sistim hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengungkapkan terjadinya kecurangan/fraud.
Menurut Centre of International Crime Prevention/CICP dan UN Office for Drug Control and Crime Prevention (UN-ODCCP) mengelompokkan dalam 10 bentuk korupsi yaitu (i) Pemalsuan/Fraud, (ii) Penyuapan/Bribery, (iii) Penggelapan/Emblezzlement, (iv) Komisi/Commision, (v) Pemerasan/Extortion, (vi) Pilih kasih/Favoritism, (vii) Penyalahgunaan wewenang/Abuse of Discretion, (viii) Nepotisme/Nepotism, (ix) Bisnis orang dalam/Insider Trading, dan (x) Sumbangan Illegal/Illegal contribution


Kecurangan Terkini
Tindak pidana kecurangan semakin berkembang seiring dengan perkembangan inteligensia frauder dan menyelaraskan dengan perkembangan ilmu dan teknologi informatika modern digital elektronik. Sebagai contohnya adalah kecurangan dalam bentuk pencucian uang/money laundering dan penggelapan asset. Tentunya dibutuhkan peran lembaga yang mampu mengendus tindak kecurangan lebih dini dengan menggunakan teknologi modern melalui sistem lembaga-lembaga keuangan untuk menghentikan tindak pidana tersebut.
Frauder akan berusaha mengamankan hasil kejahatannya antara lain dengan merekayasa, menyamarkan dan menutupi/menyembunyikannya dari penegak hukum. Namun demikian, auditor forensik harus menelusuri, menelisik jejak hasil fraud yang sudah disamarkan atau dimanipulasikan dalam bentuk asset lainnya sehingga diperoleh alat bukti yang handal dan memadai dalam rangka proses litigasi. Upaya kamuflase hasil tindak pidana kecurangan bisa melalui money laundering maupun penggelapan aset.


Pencucian uang/Money launderingMerujuk pada Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003  tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bahwa Pencucian Uang/money laundering adalah “Perbuatan menempatkan, menstransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyampaikan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan,atau perbuatan lainnya atas harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Tindak pidana tersebut melalui tiga proses yaitu penempatan/placement, pelapisan/layering, dan Integrasi/integration. Tahap Penempatan/placementmerupakan upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana kedalam sistem keuangan (finansial system) atau upaya menempatkan uang giral kembali kedalam sistem perbankan (Bank, asel mahal, barang antik dan perhiasan). Tahap pelapisan/layeringmerupakan upaya untuk menstransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana/dirty money yang telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan (bank) sebagai hasil usaha penempatan (placement) ke penyedia jasa keuangan yang lain (menjual sekuritas yang lain). Tahap Integrasi/Integration merupakan upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer, sehingga seolah-olah menjadiharta kekayaan yang halal/clean money untuk kegiatan bisnis yang halal.


Audit investigasi-forensik
Audit investigasi/forensik dapat merupakan pengembangan lebih lanjut atas hasil audit operasional, audit kinerja yang memuat adanya indikasi KKN dengan konsekuensi terjadinya kerugian keuangan negara, namun demikian audit investigasi dapat juga didasarkan indikasi kerugian yang tertayang sebagai berita dalam media massa maupun dalam laporan atau pengaduan masyarakat.
Meskipun merupakan audit yang bersifat khusus, namun demikian teknologi atau metodologi auditnya dapat menggunakan teknik audit secara umum sesuai dengan standar audit yang berlaku dengan menggunakan teknik audit yang sifatnya eksploratif melalui (i) Pengujian terhadap fisik/physical examination yang meliputi penghitungan uang tunai, kertas berharga, persediaan barang, aktiva tetap dan barang berwujud lainnya, (ii)Meminta konfirmasi /confirmation dalam investigasi bahwa tindakan konfirmasi harus dikolaborasi-padukan dengan sumber lain/substained, (iii) Mengaudit dokumen atau buril /documentation termasuk dokumen digital, electrical dan lainnya.
Teknik audit selanjutnya  adalah (iv) Reviu yang sifatnya analitis/analytical review yaitu teknik menjawab terjadinya kesenjangan atas perbandingan yang dihadapi dengan apa yang layaknya harus terjadi, (v) Meminta informasi lisan atau tertulis dari pihak yang diaudit/inquiry of the auditee untuk mendukung masalah, (vi) Menghitung kembali/reperformance yang mana penggunaan teknik ini dilakukan dengan menguji kebenaran perhitungan (perkalian, pembagian, penambahan, pengurangan) dalam rangka memberikan jaminan atas kebenaran secara aritmatikal, (vii) Mengamati/observation ini lebih menggunakan intuisi auditor terhadap kemungkinan adanya hal-hal yang disembunyikan.
Theodorus M. Tuanakotta menyampaikan beberapa kondisi yang bisa mengidentifikasikan  risiko terjadinya kecurangan yaitu  lemahnya manajemen yang tidak bisa menerapkan pengendalian intern yang ada atau tidak bisa mengawasi proses pengendalian; Pemisahan tugas yang tidak jelas, terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas pengendalian dan pengamanan sumberdaya; Transaksi-transaksi yang tidak lazim  dan tanpa penjelasan yang memuaskan; Kasus dimana pegawai cenderung menolak liburan atau menolak promosi; Dokumen-dokumennya hilang atau tidak jelas, atau manajemen selalu menunda memberikan informasi tanpa alasan yang jelas; Informasi yang salah atau membingungkan, dan pengalaman audit atau investigasi yang lalu dengan temuan mengenai kegiatan-kegiatan yang perlu dipertanyakan atau bersifat kriminal.
Seperti telah disinggung dalam uraian tersebut bahwa audit ini tidak sama dengan pelaksanaan audit secara umum, audit forensik lebih menekankan pada hal-hal atau tindakan yang diluar kewajaran atau diluar kebiasaan maupun yang seringkali dikatakan pengecualian maupun keanehan (exception, addities, irregularities) dan pola tindakan (pattern of conduct) daripada hal-hal yang sifatnya normatif yaitu kesalahan (error) dan keteledoran (ommisions) seperti audit umumnyaDapat dikatakan bahwa audit forensik merupakan suatu metodologi dan pendekatan khusus dalam menilisik kecurangan (fraud), atau audit yang bertujuan untuk membuktikan ada atau tidaknya fraudyang dapat digunakan dalam proses litigasi.
Upaya penajaman atas permasalahan dari audit investigasi  melalui teknologi forensik, terutama untuk menguji bahan bukti  audit yang bersifat khusus utamanya yang ditujukan untuk mengungkap kasus-kasus atau kecurangan maupun penyimpangan-penyimpangan yang memiliki indikasi merugikan keuangan Negara, modus operandi, pihak-pihak yang terlibat, peraturan perundangan yang dikangkangi, kapan terjadinya kejadian, lokus kejadian, kerugian yang ditimbulkan, dan alat bukti perkara sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa. Tentunya runtutan kejadian perkara tersebut harus dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK) dari pihak yang terkait dengan kejadian perkara dimaksud.
Dalam audit forensik ini secara normatif auditor dibebani tuntutan untuk dapat memperoleh bukti dan alat bukti yang dapat mengungkap adanya tindak pidanafraud. Selain itu, alat bukti hasil audit forensik dimaksud untuk digunakan oleh aparat penegak hukum (APH) untuk dikembangkan menjadi alat bukti yang  sesuai dengan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  seperti tersebut pada uraian diatas  dalam rangka mendukung litigasi peradilan. Alat bukti yang cukup dikembangkan tersebut selanjutnya dilakukan analisis yang merupakan tanggungjawab auditor dalam upaya pembuktian sampai menemukan alat bukti sesuai ketentuan, sedangkan penetapan terjadinyafraud maupun salah tidaknya seseorang merupakan wewenang APH, dalam hal ini alat bukti dan keyakinan hakim pengadilan.


Sumber :

http://itjen.deptan.go.id/index.php/beranda/44-artikel/479-auditforensikmembedahfrauddanligitasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar